Kamis, 19 Januari 2012

SAMUDRA ILMU: KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PENEGAKAN HUKUMKontr...

Kontribusi umat Islam khususnya di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin nampak jelas dengandiundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganhukum Islam, seperti misalnya UURI. No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP. No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik; UURI. No. 7 tahun1989tentang Peradilan Agama; INPRES. No. 1 tahun 1991 tetang Kompilasi HukumIslam; UURI. No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; UURI. No. 17 tahun1999 tantang penyelenggaraan Ibadah Hajji; dan masih banyak lagi yang lainnya.Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islamdalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yakni proses cultural dan dakwah. Apabila Islam sudah memasyarakat, maka sebagaikonsekwensinya hukum harus ditegakkan. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir harus di kembangkan. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukanuntuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik darisegi pemahaman maupun dalam segi pengembangnnya. Dalam ajara Islamditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yangditetapkan Allah. Masalahnya kemudian. Bagaimanakah sesuatu yang wajibmenurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses, perjuangan, dan waktu untuk merealisasikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar