Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.Dasar dan kerangka hukum Islam ditetapkan oleh Allah.
Hukum ini mengatur berbagaihubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakatserta alam sekitarnya
Hukum Islam mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:1.
Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam2.
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dankesusilaan atau akhlak Islam.3.
Mempunyai dua istilah kunci yakni:a)
syari’at,b)
fikihSyari’at terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad, sedangkan fikihadalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’ah;4.
Terdiri dari dua bidang utama yakni:a)
ibadat.b)
muamalatIbadat bersifat tertutup karena telah sempurna dan muamalat dalam arti yang luasbersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat darimasa ke masa;5.
Strukturnya berlapis, terdiri dari:a.
nas atau teks Al-Qur’anb.
sunnah Nabi Muhammad (untuk syari’at)c.
hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al-Qur’an dan as-Sunnahd.
pelaksanaannya dalam praktek, baik berupa keputusan hakim, maupun berupaamalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fikih);6.
Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala;7.
Dapat dibagi menjadi:a.
hukum
taklifi
atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima kaidah,lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni jaiz,sunnat, makruh, wajib, dan haram.b.
hukum
wadh’i
yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnyahubungan hukum (M.D. Ali, 1996: 52-53).c.
Selain ciri-ciri di atas, menurut T.M. Hasbi Ash-Shieddieqy dalam bukunyaFalsafah Hukum Islam (1975: 156 - 212) sebagaimana dikutip oleh MohammadDaud Ali (1996: 53), hukum Islam juga mempunyai ciri-ciri khas sebagai berikut:8.
Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa saja;9.
Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani sertamemelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.10.
Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam
.
Tujuan hukum islam.
Adapun yang menjadi
Tujuan
Hukum Islam secara umum sering dirumuskan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak dengan jalan mengambil(segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak bergunabagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidupmanusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Abu Ishaq alShatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara (1) agama, (2) jiwa, (3) akal,(4) keturunan, dan (5) harta. Kelima tujuan hukum Islam itu di dalam kepustakaan disebut
al-maqasid al-khamsah
atau
al-maqasid al-shari’ah
(tujuan-tujuan hukum Islam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar