Kamis, 19 Januari 2012
SAMUDRA ILMU: KONSEPSI HUKUM ISLAMPengertianHukum Islam ...
Hukum ini mengatur berbagaihubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakatserta alam sekitarnya
Hukum Islam mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:1.
Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam2.
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dankesusilaan atau akhlak Islam.3.
Mempunyai dua istilah kunci yakni:a)
syari’at,b)
fikihSyari’at terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad, sedangkan fikihadalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’ah;4.
Terdiri dari dua bidang utama yakni:a)
ibadat.b)
muamalatIbadat bersifat tertutup karena telah sempurna dan muamalat dalam arti yang luasbersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat darimasa ke masa;5.
Strukturnya berlapis, terdiri dari:a.
nas atau teks Al-Qur’anb.
sunnah Nabi Muhammad (untuk syari’at)c.
hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al-Qur’an dan as-Sunnahd.
pelaksanaannya dalam praktek, baik berupa keputusan hakim, maupun berupaamalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fikih);6.
Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala;7.
Dapat dibagi menjadi:a.
hukum
taklifi
atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima kaidah,lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni jaiz,sunnat, makruh, wajib, dan haram.b.
hukum
wadh’i
yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnyahubungan hukum (M.D. Ali, 1996: 52-53).c.
Selain ciri-ciri di atas, menurut T.M. Hasbi Ash-Shieddieqy dalam bukunyaFalsafah Hukum Islam (1975: 156 - 212) sebagaimana dikutip oleh MohammadDaud Ali (1996: 53), hukum Islam juga mempunyai ciri-ciri khas sebagai berikut:8.
Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa saja;9.
Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani sertamemelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.10.
Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam
.
Tujuan hukum islam.
Adapun yang menjadi
Tujuan
Hukum Islam secara umum sering dirumuskan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak dengan jalan mengambil(segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak bergunabagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidupmanusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Abu Ishaq alShatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara (1) agama, (2) jiwa, (3) akal,(4) keturunan, dan (5) harta. Kelima tujuan hukum Islam itu di dalam kepustakaan disebut
al-maqasid al-khamsah
atau
al-maqasid al-shari’ah
(tujuan-tujuan hukum Islam)
SAMUDRA ILMU: RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ETIKA DAN HUBUNGANNYA DEN...
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia
hubngan etika dengan ilmunya sangat berkaitan erat misal nya hubungan ilmu filsafat,sosiologi/psikologi, hukum,tauhid.oleh sebab itu kalau tidak ada etika dalam ilmu tersebut membuat ilmu tersebut menjadi tidak menentu dan menjadi kan manusia itu menjadi rusak etika nya.
SAMUDRA ILMU: RUANG LINGKUP PEMBAHASAN ETIKA DAN HUBUNGANNYA DEN...
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusiaSAMUDRA ILMU: PERBEDAAN PRINSIF ANTARA KONSEP HAM DALAM ISLAM DA...
stilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
- Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
- Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
- Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
- Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
- Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
SAMUDRA ILMU: AKHLAK
SAMUDRA ILMU: NILAI DAN NORMA
Sedangkan
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
SAMUDRA ILMU: ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu
SAMUDRA ILMU: KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PENEGAKAN HUKUMKontr...
SAMUDRA ILMU: KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PENEGAKAN HUKUMKontr...
Hukum slam ada dua sifat, yaitu:
· Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
· At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.SAMUDRA ILMU: KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PENEGAKAN HUKUMKontr...
Hukum slam ada dua sifat, yaitu:
· Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
· At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.